Masalah penelitian yang dikaji dalam penulisan hukum ini, yaitu bagaimana perkembangan kedudukan janda dalam hukum waris adat Bali dewasa ini. Untuk itu metode yang digunakan untuk menjawab masalah tersebut adalah dengan studi pustaka dan wawancara. Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan Patrilineal dimana sistem kekerabatan yang ditarik melalui garis keturunan ayah dan dalam hal pewarisan laki-laki lebih diutamakan. Akan tetapi wanita juga dapat menjadi ahli waris yang disebut sebagai sentana rajeg, dimana wanita tersebut didudukkan sebagai lakilaki melalui upacara nyentana. Dan studi ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan janda dalam hukum waris adat Bali dewasa ini menunjukan sedikit perkembangan : (1).bahwa janda bukan sebagai ahli waris dapat dikaitkan dengan pengertian pewarisan dalam arti yang sempit dimana penerusan harta kekayaan pewaris dengan status milik, setelah pewaris meninggal. Akan tetapi apabila dilihat dan pengertian yang luas termasuk didalamnya hak menguasai untuk dinikmati hasilnya, maka dapat dikatakan janda adalah ahli waris almarhum suaminya. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah agung No. 110 KISip/1960 yang menyatakan bahwa janda adalah juga menjadi ahli waris dan almarhum suaminya. Bagi janda dalam artian kedua mi pun masih ada syaratnya, yakni sepanjang janda tersebut tetap menjalankan darmanya sebagai janda di rumah almarhum suaminya. Dalam pengertian in jelas tampak bahwa dalam masyarakat Bali selalu dikaitkan dengan hak dan kewajiban, baik pewaris dalam arti sempit ataupun luas. Kedudukan janda karena kematian belum ada perkembangan. Sampai saat ini kedudukan janda bukan sebagai ahli waris dan hanya mempunyai hak untuk menikmati hanta warisan saja.(2).Mengenai janda karena perceraian mengalami perubahan terhadap pembagian harta bersama, dulu pembagian harta bersama dilihat dari unsur kesalahan, bila perceraian itu terjadi karena kesalahn istri maka ia tidak mendapatkan bagian atas harta bersama tapi saat ini mengalami perubahan yaitu harta bersama dibagi sama ( V2 ). Perubahan ini terjadi karena saat ini banyak wanita yang berperan ganda sebagai ibu rumah tangga tapi juga mencari natkah, serta dengan adanya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ha! tersebut menjadi berubah.(3).Perkembangan kedudukan janda ini ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, diantaranya :adanya perubahan pandangan, sikap, cara berfikir masyarakat yang benorientasi pada penubahan kedudukan janda, dan juga oleh penilaian hakim yang tidak selalu berpedoman pada putusan-putusan terdahulu dalam penyelesaian kasus. Dengan adanya Keputusan-keputusan dan Pengadilan serta Undang-undang tentang perkawinan maka dapat menjadi acuan Kepala Desa Adat dalam memutuskan suatu masalah atau perkara. Saran terhadap masalah penelitian ini yaitu: (l).Dalam memutuskan suatu perkara pelu mengacu pada awig-awig desa adat masing-masing dan tidak mengacu kepada hukum adat secara umum, sebab orang Bali tunduk kepada awigawig tersebut sesuai dengan prinsip desa (tempat), kala(waktu), patra(keadaan),(2).Hukum waris adat hendaknya dapat fleksibel dan dinamis sehingga dapat mengikuti perkembangan jaman. |