Kehamilan di Luar Cara Alami merupakan upaya pembuahan sel telur dan sel sperma di luar tubuh, yang merupakan teknologi kedokteran untuk menolong pasangan suami istri yang mengalami berbagai kesulitan dalam memiliki anak. Perundang-undangan yang mengatur mengenai Kehamilan di Luar Cara Alami adalah Undang-Undang nomor 23/ tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 73 tahun 1992. Kedua peraturan tersebut hanya mengijinkan pelaksanaan Kehamilan di Luar Cara Alami pada pasangan suami istri yang sah, dengan penanaman embrio pada istri yang bersangkutan. Maka, pelaksanaan kehamilan di luar cara alami dengan menggunakan sel sperma atau sel telur donor, maupun dengan menggunakan jasa ibu pengganti merupakan pelanggaran hukum. Pada kenyataannya, terdapat banyak pasangan suami istri yang mengalami gangguan pada sel sperma, sel telur maupun pada rahim. Hal tersebut dapat memicu dilaksanakannya kehamilan di luar cara alami dengan penyelewengan hukum di luar Indonesia. Pelanggaran pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut mengakibatkan, secara hukum para pihak yang terlibat dalam Kehamilan di Luar Cara Alami menjadi tidak terlindungi. Status anak yang dilahirkan menjadi tidak jelas berkenaan dengan penggunaan sel sperma atau sel telur donor, satupun karena penggunaan jasa Ibu Pengganti, yaitu wanita yang menyewakan rahimnya untuk mengandung dan melahirkan anak pasangan lain. Selain itu, terdapat kerancuan mengenai pihak mana yang harus memenuhi hak-hak perdata anak tersebut. Di sisi lain, hukum Indonesia belum mengatur mengenai akibat hukum dari Kehamilan di Luar Cara Alami yang dilakukan dengan menggunakan sel sperma, sel telur maupun dengan menggunakan jasa Ibu Pengganti. |