Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) adalah suatu bentuk tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang ataupun organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari hasil tindak kejahatan dengan maksud uang tersebut dapat di sembunyikan atau di samarkan asal-usulnya dari pemerintah dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam system keuangan (financial system), sehingga uang tersebut kemudian dapat di keluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal. Pencucian uang adalah salah satu kejahatan “white collar crime” yang juga bersifat transnasional yakni tindak pidana yang dapat melintasi batas wilayah atau negara.. Menjawab kekhawatiran tersebut maka pada 20 Desembesr 1988 PBB mengeluarkan United Nations Conventions Against Illict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Vienna Drug Convention 1988) yang mengatur tentang narkotika dan hasil yang di peroleh dari hasil penjualan penyalah gunaan narkotika, konvensi ini sekaligus merupakan tonggak berdirinya Rezim Anti Pencucian Uang. Selain itu juga telah didirikannya badan-badan internasional yang menangani masalah money laundering ini guna mengatur hubungan kerjasama secara internasional dengan negara lain, yakni FATF (The Financial Action Task Force), APG (The Asia / Pasific Group on Money Laundering), dan Egmount Group. Tetapi dalam hal ini Indonesia sendiri sampai saat ini masih belum menjadi anggota FATF dan hanya baru menjadi anggota APG dan Egmount Group saja. Kerjasama yang dilakukan oleh sesama anggota dari Egmount Group sendiri adalah mengenai pemberian informasi mengenai adanya harta kekayaan yang di curigai yang berada di negara lain dengan cara membuat perjanjian-perjanjian dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), Multi Legal Assistance (MLA), Ekstradisi, dan Transfer of Sentenced Person (Perjanjian Pemindahan Orang yang Sudah di Hukum). |