Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai suatu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedangkan barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian ada orang lain, berkewajiban membayar ganti rugi. Dalam penelitian ini, penulis mencoba untuk meneliti mengenai Aspek Tanggungjawab Badan Hukum (Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi), dalam perkara antara PT. Gihons dan Hendra Gunawan Yamin melawan PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi) telah terjadi Perbuatan melawan Hukum dalam hal mengenai pengembalian hutang PT. Gihons kepada PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi). Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban Perdata pada PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi) dalam hal melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tanggungjawab Direksi apabila PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi) tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban Direksi PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi) telah beralih kepada tim likuidasi pernyataan ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) butir c Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/53/KEP/DIR dan pertanggungjawaban Perdata dalam kasus PT. Gihons dan Hendra Gunawan Yamin melawan PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi) ini merupakan ganti rugi dalam bentuk ganti rugi Kompensasi, dan bentuk pertanggungjawaban lainnya adalah menerima segala bentuk putusan pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan sampai tingkat Kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung |