Setelah terjadinya deregulasi dibidang penerbangan pada akhir tahun 1999, banyak operator penerbangan baru yang masuk ke dalam bisnis ini, kemudian timbullah perang tarif antar-maskapai. Untuk menghindari terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan akibat dari perang tarif ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan mengenai tarif referensi. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tarif referensi tersebut tidak bertentang dengan hukum persaingan usaha, atau apakah tarif referensi benar-benar bisa menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan? Sampai sekarang ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum melihat adanya persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat dari perang tarif tersebut. Harga murah yang terbentuk merupakan merupakan hasil dari persaingan itu sendiri. Tarif referensi juga tidak dapat pastikan bisa menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk itu kebijakan tentang tarif referensi ini perlu ditinjau kembali pemberlakuannya, jangan sampai malah menghilangkan persaingan antar-maskapai dan merugikan konsumen, serta tidak efektif digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. |