Transaksi melalui internet atau yang biasa disebut dengan E-Commerce sebenarnya merupakan jenis perdagangan yang telah semakin marak digunakan di antara masyarakat terutama di kalangan pembisnis. Di Indonesia sendiri transaksi secara online telah semakin dikenal oleh masyarakat, hanya saja di Indonesia belum ada peraturan perundangundangan yang khusus mengatur mengenai transaksi online tersebut, sedangkan telah banyak pelaku usaha yang memberikan jasa pelayanan jual beli melalui internet kepada konsumennya. Oleh karena itu dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai PT.E-Samuel yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pemberian jasa jual beli melalui internet, dimana E-Samuel memiliki perjanjian yang harus ditaati dan disetujui olah konsumennya apabila ingin menggunakan jasa pelayanan dari E-Samuel. Dalam perjanjian itu terdapat hak dan kewajiban, serta bertanggungjawaban masing-masing pihak, namun di dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai penyelesaian sengketa atau upaya-upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh para pihak bila terjadi sengketa, oleh karena itu untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak maka penulis merujuk pada ketentuan di dalam UUPK, KUHPerdata, serta Undang-undang Dokumen Perusahaan, ketiga peraturan tersebut digunakan karena hingga saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai transaksi melalui internet di Indonesia. |