Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:50 WIB
Detail
ArtikelResume Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ./2008 Tanggal 28 Februari 2008  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 3 (2008), page 75-76.
Topik: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTindak lanjut hasil ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi surat edaran ini diterbitkan terkait dengan adanya sejumlah program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang dilakukan Ditjen Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)