Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:26 WIB
Detail
ArtikelTelaah Kritis Rahasia Jabatan  
Oleh: M, Djoned Gunadi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 3 (2008), page 32-40.
Topik: Rahasia Jabatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelEtiket baik dalam penyelenggaraan hukum dapat ditelaah dari empat poin penting yaitu rahasia jabatan, kewajiban pihak ketiga, sanksi terhadap pegawai pajak, dan akuntansi kinerja pajak. Terkait poin yang pertama, Ditjen Pajak pernah melakukan pelanggaran atas ketentuan tentang rahasia jabatan dalam UU KUP. Hal itu terjadi jauh sebelum polemik tentang ketentuan rahasia jabatan dalam UU KUP No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP No. 28/2007 muncul. Tulisan ini akan menguraikan telaah kritis etiket baik dalam penyelenggaraan hukum tersebut dalam konteks yang pertama, yaitu rahasia jabatan. Tiga poin berikutnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari telaah kritis tersebut akan dipaparkan di edisi selanjutnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)