Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:56 WIB
Detail
ArtikelImbalan Bunga Kini Dibatasi  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 3 (2008), page 7-13.
Topik: Imbalan Bunga
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.50
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan imbalan bunga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2007 (PP-80/2007) membuat banyak kening berkerut. Soalnya, Pasal 24 ayat (5) PP itu membatasi pemberian imbalan bunga kepada Wjib Pajak (WP), satu hal yang tak diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP No. 28/2007.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)