Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:21 WIB
Detail
ArtikelCritical Point Daftar Harta  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 1 (2008), page 56-61.
Topik: Critical Point; Pengisian Formulir Daftar Harta
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengisian Formulir Daftar harta sudah diwajibkan sejak tahun 2001 lalu. Artinya, sudah kurang lebih delapan tahun kewajiban ini melekat kepada Wajib Pajak orang pribadi. Ironisnya, soal yang satu ini hingga sekarang masih menyisakan beragam tanda tanya plus ketakutan Wajib Pajak untuk mengisinya dengan benar, jujur, apa adanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)