Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:20 WIB
Detail
ArtikelSoal PMK-22/2008 IKPI Tidak Tahu Apa-apa  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 1 (2008), page 48-52.
Topik: IKPI Tidak Tahu Apa-apa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2008 (PMK-22/PMK.03/2008) ternyata banyak menuai protes dari banyak kalangan. Pasanya, aturan itu menimbulkan cost of compliance yang tinggi bagi Wajib Pajak. Terutama bagi perusahaan yang beromzet lebih dari Rp2,4 miliar yang mau tak mau harus menggunakan konsultan pajak sebagai kuasanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)