Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:09 WIB
Detail
ArtikelBerpikir Panjang Sebelum Sidang  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 1 (2008), page 15-20.
Topik: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMulai 1 Januari 2008, saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mulai diberlakukan, Wajib Pajak harus berpikir lebih dari sekali sebelum mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Pasalnya, dalam undang-undang tadi, ada sanksi yang lumayan besar mengancam jika Wajib Pajak 'Kalah' dalam proses sidang di pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)