Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:11 WIB
Detail
BukuProses Penyelidikan Polri Mengenai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Dalam Tindakan Penebangan Kayu Liar (Illegal Logging)
Bibliografi
Author: Wulandari, Ratnaning ; Effendy, A. Masyhur (Advisor)
Topik: POLRI; illegal logging; Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ratnaning Wulandari's Undergraduate Theses.pdf (587.53KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2099
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Illegal logging merupakan praktik langsung pada penebangan pohon di kawasan hutan negara secara illegal. Kegiatan illegal logging terdiri dari perencanaan, perizinan, permodalan, aktivitas pemanenan hingga pasca pemanenan yang meliputi pengangkutan, tata niaga, pengolahan, hingga penyeludupan. Kegitan illegal logging kerap melekat atau diasosiasikan dengan masalah perdagangan illegal atau penyeludupan kayu. Fakta yang semakin memperluas praktik illegal logging adalah harga kayu hasil tebangan kayu liar yang lebih murah. Penyebab harga kayu lebih murah dibandingkan dengan harga kayu legal adalah kayu illegal tidak membayar pajak kepada negara antara lain Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sehingga harga jualnya menjadi lebih murah. Hal tersebut mengakibatkan para pengusaha kayu legal sering kalah bersaing dengan para pengusaha legal, sementara para pelaku illegal logging dapat dengan mudah mengeksploitasi hutan. Secara umum praktik illegal logging menimbulkan kerugian, baik terhadap kehidupan sosial ekonomi maupun terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum secara nyata untuk memberantas illegal logging secara menyeluruh maka POLRI harus didukung aparat lain untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, koordinasi penyidikan, pihak jaksa secara teknis yuridis telah menyiapkan tuntutan yang berat dan hakim yang mengadili menyiapkan sanksi berat. Untuk penyidikan, selain penyidik POLRI terdapat PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yakni untuk melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menyerahkan Berkas Acara Perkara (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui penyidik POLRI.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)