Dalam hukum udara internasional dikenal Perjanjian Angkutan udara Bilateral yang mengatur tentang kebebasan di udara dan pertukaran hak-hak penerbangan antar kedua negara. Indonesia dan Australia secara geografis merupakan dua negara yang berdekatan. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk membuka aksesbilitas udara kedua negara, indonesia dan Australia sepakat membuat perjanjian angkutan udara bilateral. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 7 Maret 1969 di Sydney. Isi perjanjian tersebut mengacu pada konvensi Chicago 1944 mengenai Penerbangan Sipil Internasional, Konvensi Bermuda 1946 dimana konvensi ini menjadi acuan bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian angkutan udara karena di dalamnya diatur secara jelas mengenai apa saja hak-hak penerbangan yang dipertukarkan. |