Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:50 WIB
Detail
BukuPerjanjian angkutan udara bilateral antara Indonesia dengan Australia beserta implementasinya pada kedua negara
Bibliografi
Author: Nuba, Wihelmina Cut Frimahisni Peni
Topik: Perjanjian Bilateral; Angkutan Udara; Indonesia Dengan Australia; Skripsi FH; MOU; Hukum Udara Internasional; Atma Jaya
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta - 12930    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: 341 Nub p
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hukum udara internasional dikenal Perjanjian Angkutan udara Bilateral yang mengatur tentang kebebasan di udara dan pertukaran hak-hak penerbangan antar kedua negara. Indonesia dan Australia secara geografis merupakan dua negara yang berdekatan. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk membuka aksesbilitas udara kedua negara, indonesia dan Australia sepakat membuat perjanjian angkutan udara bilateral. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 7 Maret 1969 di Sydney. Isi perjanjian tersebut mengacu pada konvensi Chicago 1944 mengenai Penerbangan Sipil Internasional, Konvensi Bermuda 1946 dimana konvensi ini menjadi acuan bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian angkutan udara karena di dalamnya diatur secara jelas mengenai apa saja hak-hak penerbangan yang dipertukarkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)