Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:45 WIB
Detail
BukuMutilasi Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana
Bibliografi
Author: KANESIA, PUTRI ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Mutilasi; pasal 338 dan 340 KUHP; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Putri Kanesia's Undergraduated Theses.pdf (183.88KB; 55 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2098
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Mutilasi merupakan tindakan memotong-motong organ tubuh seseorang, baik dalam keadaan korban masih hidup maupun sudah tidak bernyawa dengan alasan untuk menghilangkan jejak korbannya maupun karena alasan dendam. Maraknya terjadi pembunuhan dengan mutilasi di Indonesia menimbulkan banyak pertanyaan di benak kita. Mengapa seseorang dapat melakukan mutilasi, apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatannya atau pelaku mengalami kelainan jiwa. Di Indonesia sendiri tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan cara mutilasi ini. Pengaturan mutilasi pun akhirnya disamakan dengan pengaturan tindak pidana terhadap nyawa pada umumnya, yaitu dengan berpedoman pada pasal 338 dan 340 KUHP. Hal ini juga menjadi pertanyaan kita bahwa bagaimana Hukum Positif Indonesia memandang dan mengatur tentang mutilasi. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan terkait dengan hal tersebut, yaitu Pertama, menjawab faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya mutilasi. Kedua, menjawab pertanyaan bagaimana pengaturan mutilasi dalam hukum pidana Indonesia. Penulisan ini menggunakan gabungan metode penelitian normatif dan sosiologis untuk menemukan konstruksi hukum atau penemuan hukum baru serta data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam kenyataannya, mutilasi bisa dilakukan oleh siapapun sepanjang pelaku mempunyai kemampuan psikologis dan adanya kondisi situasional yang memungkinkan terjadinya hal tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan jejak maupun karena rasa dendam si pelaku. Pengaturannya pun tidak sembarangan karena sisi psikologi dan kriminologinya harus diperhatikan. Disinilah hukum pidana berfungsi dalam menentukan penjatuhan hukuman yang sesuai terhadap pelaku mutilasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)