Tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung (incest) adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh orang – orang yang masih memiliki hubungan darah (keluarga) yang dilarang untuk dinikahi. Di Indonesia tin dak pidana perkosaan terhadap anak kandung ini diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) menggunakan pasal - pasal berisi mengenai perkosaan, persetubuhan dan perzinahan, diantaranya Pasal 284 (1) KUHP , Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, Pasal 287 (1) KUHP, 289 KUHP, 290 KUHP, 294 (1) KUHP serta dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002.tentang Perlindungan Anak dan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Incest dapat terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhinya, baik yang secara internal maupun eksternal. Banyaknya kasus incest yang tidak dilaporkan karena masih banyak yang menganggap masalah ini merupakan masalah keluarga semata yang tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh orang lain, sehingga kasus ini seperti sesuatu hal yang tidak terlalu nyata keberadaannya tetapi sebenarnya sudah cukup banyak yang menjadi korbannya. Pada Pasal 294 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun yang menjadi tuntutan pemidanaan pada kasus yang menjadi acuan oleh penulis dalam penerapan hukumannya sudah cukup baik karena kasus tersebut akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun yang tidak terpaut jauh dari maksimal hukuman yang menjadi tuntutannya tersebut. |