Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:04 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Mengenai Pengucuran BLBI Sebagai Upaya untuk Restrukturisasi Perbankan
Bibliografi
Author: Rahmasari, Nurmantia ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: BLBI; Restrukturisasi Perbankan; Undang-Undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nurmantia Rahmasari's Undergraduated Theses...pdf (244.86KB; 91 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2091
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berawal dari krisis yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997, mengakibatkan kondisi perbankan nasional mulai mengalami kesulitan likuiditas. Akhirnya, penutupan 16 bank pada 1 November 1997 tak terelakan. Untuk menjaga stabilitas perbankan, Bank Indonesia memberikan fasilitas kepada perbankan, yang disebut BLBI. BLBI
merupakan program pemerintah dengan dukungan IMF yang dicantumkan sebagai Liquidity Support didalam Letter Of Intent 15 Januari 1998. Bank
Indonesia sebagai Lender of Last Resort, berwenang untuk memberikan kredit likuidasi kepada bank-bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas, sehingga hal ini dijadikan landasan hukum bagi Bank Indonesia dalam memberikan BLBI, sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam menjalankan kebijaksanaan di sektor moneter, diperlukan adanya koordinasi dan sinkronisasi, karena hal tersebut, pemerintah membentuk Dewan Moneter. Dewan tersebut bertugas membantu pemerintah dalam pemikiran, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan di bidang moneter. Adanya penyimpanganpenyimpangan dana dalam pemberian BLBI, yang pertama kali, ketika
BPK mengungkapkan hasil audit pada Agustus 2000, laporan tersebut menyatakan adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dan aset senilai Rp.144,5 triliun. Oleh karenanya, pemerintah bersama-sama Gubernur Indonesia, berusaha untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu demi keselamatan perbankan nasional. Langkah-langkah tersebut antara lain, pengalihan hak tagih yang dilakukan BLBI oleh BPPN, kemudian melalui Raker BI dengan pemerintah pada tanggal 10 Oktober 2000 dan 17 November 2000,serta mengeluarkan
Inpres No. 8 Tahun 2002, kebijakan tersebut dimaksud untuk menggugah para debitor untuk segera melunasi hutangnya kepada negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)