Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Permohonan Pailit Terhadap Perusahaan Efek
Bibliografi
Author:
DHARMA, SI PUTU SURYA
;
Wirgho, Johnny
(Advisor)
Topik:
Tinjauan Yuridis
;
Permohonan Pailit
;
Perusahaan Efek
;
Bapepam
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Si Putu Surya Dharma's Undergraduated Theses.pdf
(197.31KB;
57 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2080
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bapepam selaku Badan Pengawas di bidang Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang memperoleh kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan Efek. Adapun latarbelakang pelimpahan wewenang tersebut tidak dijelaskan secara lengkap dalam UUK. Hal ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda terkait dengan kedudukan dan wewenang Bapepam-LK dalam hukum kepailitan. Selain itu Bapepam-LK sampai saat ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang kewenangan yang diberikan UUK. Dalam penerapan kewajiban pelaporan untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi, terjadi benturan dalam hal pihak yang merupakan subjek pengemban kewajiban dan pihak yang berwenang menerima pelaporan perusahaan efek. UUK dan ketentuan UUPM menunjukkan suatu kesimpulan bahwa Bapepam tidak hanya mewakili kepentingan kreditur, tetapi juga mewakili kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan investor. Bapepam-LK telah memiliki peraturan yang ketat dalam pengawasan kegiatan perusahaan efek di bursa sehingga memperkecil kemungkinan adanya tagihan yang tidak dapat dipenuhi, tetapi peraturan tersebut tidak mencakup kegiatan perusahaan efek di luar bursa yang dapat menimbulkan tagihan, sehingga memungkinkan adanya tagihan sebagai dasar permohonan pailit. Adanya kemungkinan permohonan pailit terhadap perusahaan efek mengharuskan Bapepam-LK memiliki aturan baku yang mengatur kriteria yang digunakan Bapepam-LK untuk menangani permohonan pailit perusahaan efek demi kepastian hukum. Subjek pengemban kewajiban pelaporan ditentukan melalui ada tidaknya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga. Bapepam dan Hakim Pengawas tetap harus bekerjasama demi menyediakan keterbukaan informasi bagi investor dari perusahaan efek yang dinyatakan pailit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.328125 second(s)