Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:19 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Permohonan Pailit Terhadap Perusahaan Efek
Bibliografi
Author: DHARMA, SI PUTU SURYA ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Permohonan Pailit; Perusahaan Efek; Bapepam; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Si Putu Surya Dharma's Undergraduated Theses.pdf (197.31KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2080
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bapepam selaku Badan Pengawas di bidang Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang memperoleh kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan Efek. Adapun latarbelakang pelimpahan wewenang tersebut tidak dijelaskan secara lengkap dalam UUK. Hal ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda terkait dengan kedudukan dan wewenang Bapepam-LK dalam hukum kepailitan. Selain itu Bapepam-LK sampai saat ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang kewenangan yang diberikan UUK. Dalam penerapan kewajiban pelaporan untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi, terjadi benturan dalam hal pihak yang merupakan subjek pengemban kewajiban dan pihak yang berwenang menerima pelaporan perusahaan efek. UUK dan ketentuan UUPM menunjukkan suatu kesimpulan bahwa Bapepam tidak hanya mewakili kepentingan kreditur, tetapi juga mewakili kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan investor. Bapepam-LK telah memiliki peraturan yang ketat dalam pengawasan kegiatan perusahaan efek di bursa sehingga memperkecil kemungkinan adanya tagihan yang tidak dapat dipenuhi, tetapi peraturan tersebut tidak mencakup kegiatan perusahaan efek di luar bursa yang dapat menimbulkan tagihan, sehingga memungkinkan adanya tagihan sebagai dasar permohonan pailit. Adanya kemungkinan permohonan pailit terhadap perusahaan efek mengharuskan Bapepam-LK memiliki aturan baku yang mengatur kriteria yang digunakan Bapepam-LK untuk menangani permohonan pailit perusahaan efek demi kepastian hukum. Subjek pengemban kewajiban pelaporan ditentukan melalui ada tidaknya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga. Bapepam dan Hakim Pengawas tetap harus bekerjasama demi menyediakan keterbukaan informasi bagi investor dari perusahaan efek yang dinyatakan pailit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.328125 second(s)