Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:50 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta Program Komputer (Software) Menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author: Agusta, Dila Putri ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Perlindungan Hak Cipta; Program Komputer (Software); Undang-Undang No. 19 Tahun 2002; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dila Putri Agusta's Undergraduated Theses.pdf (200.73KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2079
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Mempergunakan komputer sebagai media untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi merupakan salah satu perwujudan dari kemudahan
yang diciptakan manusia. Ciptaan itu merupakan hasil dariperkembangan dan kemajuan teknologi yang mempunyai kemampuan untuk mengefektifkan waktu dan tenaga secara efisien.
Program komputer merupakan ciptaan yang lahir dari daya, cipta, rasa dan karsa penciptanya melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya membuat penciptanya memiliki hak sepenuhnya atas ciptaannya. Maka karya yang dihasilkan mempunyai nilai moral dan ekonomi yang menimbulkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya -karya. Hal ini berarti pihakpihak
yang ingin memanfaatkan karya tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta.
Membajak suatu ciptan manggunakan alat atau media apapun, termasuk media internet, tanpa seijin pemilik atau pemegang hak cipta merupakan
suatu pelanggaran. Walaupun hak cipta dalam dunia internet masih belum diatur secara rinci di
dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002, maka perlu adanya penanganan dari pemerintah dan pemilik atau pemegang hak cipta. Agar pembajakan
suatu program dapat dinetralisir semaksimal mungkin sesuai dengan Undanng-undang yang berlaku dan bagi pencipta sebaiknya ciptaannya
mempunyai perlindungan hukum agar pencipta mempunyai tingkat kepastian hukum yang kuat dan lebih tinggi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)