Mempergunakan komputer sebagai media untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi merupakan salah satu perwujudan dari kemudahan yang diciptakan manusia. Ciptaan itu merupakan hasil dariperkembangan dan kemajuan teknologi yang mempunyai kemampuan untuk mengefektifkan waktu dan tenaga secara efisien. Program komputer merupakan ciptaan yang lahir dari daya, cipta, rasa dan karsa penciptanya melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya membuat penciptanya memiliki hak sepenuhnya atas ciptaannya. Maka karya yang dihasilkan mempunyai nilai moral dan ekonomi yang menimbulkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya -karya. Hal ini berarti pihakpihak yang ingin memanfaatkan karya tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta. Membajak suatu ciptan manggunakan alat atau media apapun, termasuk media internet, tanpa seijin pemilik atau pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran. Walaupun hak cipta dalam dunia internet masih belum diatur secara rinci di dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002, maka perlu adanya penanganan dari pemerintah dan pemilik atau pemegang hak cipta. Agar pembajakan suatu program dapat dinetralisir semaksimal mungkin sesuai dengan Undanng-undang yang berlaku dan bagi pencipta sebaiknya ciptaannya mempunyai perlindungan hukum agar pencipta mempunyai tingkat kepastian hukum yang kuat dan lebih tinggi. |