Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:19 WIB
Detail
BukuSyarat-Syarat Perdagangan Ditinjau dari Aspek Hukum Persaingan Usaha (Kasus CARREFOUR)
Bibliografi
Author: Kumalasari ; Silalahi, Udin (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Perdagangan; Kasus; CARREFOUR; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kumalasari's Undergraduated Theses..pdf (201.21KB; 69 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2077
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bangkitnya bisnis ritel hypermarket mendorong sejumlah pengusaha ritel modern untuk melakukan ekspansi dengan membuka gerai baru di daerah-daerah potensial. Seiring perkembangan jaman,
terdapat pelbagai masalah persaingan usaha yang menyangkut pelaku usaha maupun pemasok. Hal ini yang menyebabkan penulis tertarik dalam menganalisa kasus Carrefour. Kehadiran Carrefour dan Continent sebagai first mover hypermarket
pada tahun 1998 membuat pasar modern semakin berkembang. Penggabungan kedua perusahaan itu dibawah nama Carrefour pada tahun 2000 semakin memperkuat posisinya di dunia usaha. Hal
tersebut merangsang munculnya kompetitor-kompetitor baru ke dalam pasar bersangkutan. Hingga tahun 2006 tercatat lebih dari 5 peritel
hypermarket yang menjadi pesaing Carrefour. Tahun 2004, PT. Sariboga Snack melaporkan kepada KPPU atas pelanggaran syaratsyarat
perdagangan. Syarat-syarat perdagangan yang diduga melanggar UU Antimonopoli berupa diskriminasi harga atas pengenaan listing fee dan minus margin yang dibebankan pada pemasok. Di
Indonesia syarat-syarat perdagangan ini belum lazim diberlakukan dan belum terdapat pengaturan atas syarat perdagangan tersebut. Oleh sebab itu, penulis menganalisa apakah kebijakan listing fee dan minus margin yang dilakukan Carrefour melanggar UU Antimonopoli, dan apakah Keputusan KPPU atas kasus Carrefour sesuai atau tepat
sasaran. Hasil Keputusan KPPU berupa Carrefour terbukti melanggar Pasal 19 huruf a, sedangkan dugaan pelanggaran atas Pasal 19 huruf b dan
Pasal 25 tidak terbukti. Sementara penulis berpendapat disamping Pasal 19 huruf a, Carrefour juga melanggar Pasal 19 huruf b. Perbuatan Carrefour menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar bersangkutan, menghambat pelanggan pesaingnya untuk melakukan hubungan usaha dengan pesaing Carrefour, serta menghambat dan mematikan pemasok kecil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)