Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Lisan Untuk Waktu Tidak Tertentu pada PT ESDEMO SUMBER DAYA
Bibliografi
Author:
Wijaya, Herman
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Tenaga Kerja
;
Perjanjian Kerja Lisan
;
Waktu Tidak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Herman Wijaya's Undergraduatet Theses.pdf
(182.01KB;
40 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2086
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tenaga kerja dengan perjanjian kerja lisan waktu tidak tertentu berhak memperoleh perlindungan dari hukum. Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai perjanjian kerja lisan untuk waktu tidak tertentu dan menjadi dasar perlindungan hukumnya. Tenaga kerja dengan perjanjian kerja lisan waktu tidak tertentu berhak mendapatkan surat pengangkatan dari pengusaha dan menjalani masa percobaan kerja maksimal selama 3 bulan kerja sesuai ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan. Prakteknya pada PT. Esdemo Sumber Daya tidak sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Semua tenaga kerja yang bekerja di PT. Esdemo Sumber Daya tidak mendapatkan surat pengangkatan dari pengusaha dan pengusaha memberlakukan masa percobaan kerja lebih dari 3 bulan kerja. Semua proses ini disetujui oleh pekerja dengan alasan pekerja membutuhkan pekerjaan dan pekerja tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur. Hal ini dapat menyebabkan pekerja rawan terhadap perlakuan tidak adil dari pengusaha. Oleh karena itu seharusnya pengusaha membuat perjanjian kerja yang bersifat tertulis atau jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, pengusaha membuat surat pengangkatan. Hal ini lebih memberi jaminan akan terselenggaranya hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha sehingga jika kedepannya terjadi perselisihan perburuhan, perjanjian kerja ini dapat menjadi dasar acuan dalam penyelesaian perselisihan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)