Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana upaya penegakkan hukum (law enforcement) di bidang e-commerce, mengingat proses globalisasi teknologi dan informasi telah membuat negara-negara memandang dunia tanpa batas (cyber space). Proses penegakkan hukum (due process of law) dalam perkara e-commerce masih sangat tergantung pada beberapa hal penting sebagai acuan, yaitu : hukum manakah yang berlaku (choice of law) dan pengadilan manakah yang berhak memeriksa dan mengadili perkara e-commerce yang terjadi (court jurisdiction). Perangkat hukum yang digunakan dalam menyelesaikan perkara (problem solving) e-commerce di Indonesia masih menggunakan perangkat hukum yang konvensional yang bersifat umum (lex generali). Padahal telah banyak landasan-landasan teori yang mendukung untuk segera dibentuk peraturan perundang-undangan (law making) yang bersifat khusus (lex specialis). Kerjasama internasional, baik bilateral maupun multilateral termasuk merupakan faktor pendukung penyelesaian selain faktor perangkat hukum dan kesiapan dari para aparat penegak hukum (legal officer), masih diperlukan usaha untuk mengadopsi ataupun meratifikasi ketentuan-ketentuan internasional untuk sengketa e-commerce agar setidaknya proses penyelesaiannya mendekati pada standar baku yang bersifat internasional yang termasuk pula hukum kebiasaan (customary law) yang digunakan. Sebagai salah satu negara yang melakukan perdagangan baik domestik dan internasional secara e-commerce tidak dapat mengelak lagi untuk ikut dalam aturan main sehingga celah-celah kosong tidak dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. |