Dalam pemahaman hak cipta diketahui adanya hak-hak yang termuat di dalamnya, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak ini merupakan bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap pencipta yang telah menciptakan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya dan dengan pengorbanan yang telah dikeluarkannya dalam penciptaanya. Hak ekonomi dapat berupa hak mekanis dan hak mengumumkan. Dalam hak cipta di bidang musik, ketika ada pihak yang ingin menggunakan suatu karya cipta musik untuk kepentingan komersial maka harus dilakukan denga seizin dari pencipta lagu atau pun pihak lain yang memegang hak atas karya tersebut. Dari penggunaannya ada hak pencipta untuk memperoleh suatu royalti, yaitu imbalan atas hak menggunakan materi karya cipta. Dalam mempermudah pengelolaannya ada suatu badan admnistrasi yang berfungsi membantu pencipta yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dalam melaksanakan tugasnya, YKCI bekerja berdasarkan perjanjian pemberian kuasa yang diadakan dengan pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk mengelola royalti dan perizinan atas ciptaannya. Bahwa dengan diadakannya perjanjian tersebut, YKCI membantu pencipta dalam memperoleh dan mempertahankan hak ekonominya. Ada kalanya YKCI mengalami permasalahan yaitu perihal royalti yang diperoleh pencipta berkaitan dengan perjanjian yang diadakan tersebut, namun hingga saat ini segala permasalahan mampu diselesaikan dengan jalan musyawarah. Mengingat peran dari YKCI yang cukup besar dalam upaya perlindungan hak cipta, ada baiknya jika kedudukan YKCI diperkuat dengan dijadikan sebagai suatu lembaga pemerintah sehingga tidak ada pihak lain yang mempertanyakan kewenangan dari YKCI. |