Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi / dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi / dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dewasa ini desain industri mengalami perkembangan yang pesat dalam sistem industri, ekonomi dan teknologi. Tapi terdapat kenyataan bahwa perlindungan desain industri masih belum populer di kalangan industri besar maupun yang berskala kecil dan menengah. Prosedur pendaftaran desain industri yang rumit dan kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran desain industri menyebabkan penemu enggan mendaftarkan hasil karyanya. Kondisi ini sangat disayangkan, karena perlindungan hukum terhadap desain industri sangatlah penting bagi suatu perusahaan dalam mengembangkan usahanya dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat. Hal tersebut juga penting untuk mendapatkan kepercayaan konsumen akan desain yang unggul dalam hal kualitas maupun perlindungan hukumnya. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan desain industri pada PT. Erlangga Bina Niaga Harmonia (EBNH) yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. |