ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) merupakan anak perusahaan dari ExxonMobil Oil Corporation, yang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. EMOI menjadi Kontraktor Bagi Hasil untuk Pemerintah pada tahun 1968. Kerjasama Kontrak Bagi Hasil (KBH) adalah bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan Kontraktor untuk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, dimana manajemen dan pemilikan aset berada di tangan Pemerintah, serta yang dibagi adalah produksi setelah dikurangi biaya operasi. Biaya produksi adalah biaya-biaya yang timbul mulai dari pengangkatan Minyak dan Gas Bumi sampai siap diangkut ke kilang, yang menyangkut investasi yang besar pada sarana dan fasilitas produksi. Kontraktor diwajibkan untuk secara berkala menyampaikan laporan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Kontraktor serta pelaksanaanya kepada Pemerintah. Dalam skripsi ini, penulis akan melakukan audit manajemen pada fungsi anggaran ExxonMobil Oil Indonesia, khususnya anggaran biaya produksi, untuk memeriksa kegiatan penyusunan anggaran, termasuk kebijakan dan pedoman anggaran yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan penyusunan anggaran tersebut sudah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. |