Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:01 WIB
Detail
ArtikelGrey Area Dalam Penentuan PPAP Bagi Bank (Bagian 1)  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 18 (2008), page 30-37.
Topik: Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.49
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKalau Anda praktisi akuntansi keuangan di bank, Anda pasti pernah mendapati ketidakjelasan atau grey area dalam penghitungan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai otoritas moneter dan Peraturan Menteri Keuangan sering ditafsirkan berbeda. Padahal keduanya memiliki semangat untuk melakukan sinkronisasi agar tidak membingungkan para bankir? Bagaimana duduk perkara yang sebenarnya? Tulisan ini mencoba untuk membedahnya agar pembaca dapat menyikapi ketidakjelasan tersebut dengan baik berdasarkan argumentasi yang mendasarinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)