Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:08 WIB
Detail
ArtikelKurang Bayar, Tapi Bebas Angsuran PPh  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 18 (2008), page 2-7.
Topik: Angsuran PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.49
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeskipun mitos mengatakan bahwa PPh Pasal 25 akan terutang apabila SPT Tahunan PPh mengalami kurang bayar, namun ternyata hal itu tidak selamanya benar. Ada kalanya, dalam kondisi SPT Tahunan PPh kurang bayar pun ternyata Wajib Pajak dapat terbebas dari angsuran PPh Pasal 25. Mungkinkah?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)