Salah satu definisi Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Hal inilah yang mendorong penulis untuk membahas mengenai “Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menentukan Dasar Perhitungan Pajak Terutang Pada PT. X Tahun 2003”. Adapun objek penelitian yang diambil penulis adalah PT. X yang bergerak dalam bidang penyediaan dan distribusi generator diesel. Dengan dilakukannnya koreksi terhadap laporan keuangan komersial PT. X, penulis memperoleh hasil bahwa pengaruh koreksi fiskal sangat berpengaruh dalam menentukan besar kecilnya pajak penghasilan suatu perusahaan. |