Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mempertanyakan Political Will dan Mendiskusikan Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Oleh:
Ispandriarno, Lukas S.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Alternatif no. 5 (May 1997)
,
page 16-26.
Topik:
Politic
;
Pers
;
Demokrasi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
AA12.2
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Siaran, Menteri Penerangan mengungkap keinginan meninjau kembali Undang-Undang Pokok Pers, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 1982, untuk menyesuaikan diri dengan UU Siaran. Keinginan pemerintah yang diwakili Menteri Penerangan sempat mengundang kegairahan di kalangan masyarakat (pers). Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Dr. H. Loebby Loqman SH berpendapat terdapat hal positif dalam UU Penyiaran yaitu membawa permasalahan melalui pengadilan apabila terjadi suatu kesalahan. Dengan demikian akan dibuktikan suatu kesalahan seseorang di depan pengadilan di samping memberikan kesempatan untuk dilakukan pembelaan. Hal demikian seyogyanya juga terdapat dalam UU Pers.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)