Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:59 WIB
Detail
ArtikelMempertanyakan Political Will dan Mendiskusikan Pers Sebagai Pilar Demokrasi  
Oleh: Ispandriarno, Lukas S.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Alternatif no. 5 (May 1997), page 16-26.
Topik: Politic; Pers; Demokrasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA12.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Siaran, Menteri Penerangan mengungkap keinginan meninjau kembali Undang-Undang Pokok Pers, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 1982, untuk menyesuaikan diri dengan UU Siaran. Keinginan pemerintah yang diwakili Menteri Penerangan sempat mengundang kegairahan di kalangan masyarakat (pers). Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Dr. H. Loebby Loqman SH berpendapat terdapat hal positif dalam UU Penyiaran yaitu membawa permasalahan melalui pengadilan apabila terjadi suatu kesalahan. Dengan demikian akan dibuktikan suatu kesalahan seseorang di depan pengadilan di samping memberikan kesempatan untuk dilakukan pembelaan. Hal demikian seyogyanya juga terdapat dalam UU Pers.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)