Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:38 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Sengketa Batas Wilayah Negara Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia)
Bibliografi
Author: DWIPUTRA, DANNY ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Batas Wilayah Negara; UNCLOS 1982; Studi Kasus; Blok Ambalat; Indonesia Dan Malaysia; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Danny Dwiputra's Undergraduated Theses.pdf (155.09KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2076
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sengketa permasalahan dengan negeri jiran Malaysia kembali terjadi. Setelah pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke Malaysia, kini Malaysia mengklaim blok Ambalat sebagai milik mereka. Ambalat adalah sebuah blok yang kaya akan sumber daya minyak. Ambalat diklaim oleh pihak Malaysia setelah pengadilan Internasional memberikan pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia. Klaim Malaysia terhadap kawasan Ambalat dengan argumentasi bahwa batas wilayah laut Malaysia jika dihitung dari Pulau Sipadan-Ligitan mencapai 70 mil (12 mil laut dari sekitar Pulau Karang Ambalat). Sedangkan secara hukum serta berdasarkan konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia adalah pemilik sah wilayah Ambalat.Kini persengketaan tersebut berbuah menjadi ketegangan yang hingga saat ini masih berlarut-larut penyelesaiannya. akar persoalan sebenarnya dari kasus sengketa Ambalat ini terjadi akibat tidak adanya kesepakatan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi. Ditambahkan pula, Indonesia adalah negara kelautan yang memiliki bukti dan dokumen peninggalan Belanda yang sangat kuat mengenai Nusantara yang memuat hukum laut dan batas garis pangkal Nusantara dan batas laut dasar sampai pantai dasar. Indonesia hanya tertarik untuk mempertahankan teritorialnya. Terbukti pada kasus Sipadan dan Ligitan, sikap lunak yang kooperatif bukanlah solusi, tetapi hanya akan menjadi sebuah malapetaka. Sikap yang benar adalah bersikap tegas, tetapi dengan tetap membuka jalan diplomasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)