Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya setiap orang yang ingin menggunakan suatu ciptaan dalam bentuk apapun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta yang biasanya berbentuk perjanjian lisensi, yang juga mewajibkan penerima lisensi untuk membayar royalty kepada pemegang Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain. Kewajiban pembayaran royalty atas karya cipta musik dan lagu saat ini ternyata belum banyak dipahami oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena masih kurangnya informasi mengenai Hak Cipta dan royalty khususnya. Selain karena peraturan perundang-undangan kita yang belum menjabarkan secara gamblang apa itu royalty, juga dikarenakan masyarakat masih banyak yang berpikir bahwa dengan membeli suatu rekaman suara atau gambar karya cipta musik dan lagu berarti mereka juga telah membeli Hak Ciptanya. Serta ketidaksadaran para pemilik Hak Cipta akan pentingnya suatu organisasi pemungut royalty. Dilihat dari seringnya terjadi pelanggaran akan pembayaran royalty maka hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Diperlukan perhatian dan penanganan serius mengenai pelanggaran-pelanggaran ini terutama oleh lembaga-lembaga terkait seperti Dewan Hak Cipta. |