Banyak pekerja yang melakukan kerja lembur tanpa menerima upah kerja lembur yang layak atau bahkan sama sekali tidak menerima upah kerja lembur, untuk mempertahankan pekerjaannya. Hal ini disebabkan sedikitnya jumlah lapangan kerja yang tersedia dibandingkan dengan jumlah pencari kerja sehingga membuka kesempatan bagi pengusaha/majikan untuk berbuat sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan terhadap pekerjanya dan pekerja cenderung akan melakukan apapun untuk mempertahankan pekerjaannya. Landasan hukum dari upah kerja lembur dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. PT Bank Niaga Tbk ialah perusahaan yang didirikan di Indonesia sehingga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Melalui skripsi ini, penulis ingin mengetahui sejauh mana penerapan hukum mengenai upah kerja lembur dilaksanakan oleh PT Bank Niaga Tbk dan permasalahan yang timbul dari penerapan ketentuan tersebut serta cara-cara yang digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. |