Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 dengan ditandai melonjaknya nilai mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah Indonesia. Salah satu adalah banyak perusahaan yang mengalami kesulitan untukmembayar kembali utangnya, karena utang tersebut dalam dolar, akibatnya banyak terjadi tunggakan utang PT.Winner Garment Manufacturing (disingkat WGM) yang memiliki 4 kreditur yang mencakup utang yang besar dan tertunggak pembayaran utangnya, sehingga WGM diajukan pailit oleh salah satu kreditur, yaitu Rudy Kurniawan Sutedjo, karena debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta debitur mengakui adanya utang tersebut. Permohonan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUK. Dalam melaksanakan tugasnya kurator memberikan laporan dalam pengurusan dan pemberesan secara berkala agar kreditur lainnya yang berkepentingan dapat melihat tugas dan mengawasi dari kurator apakah menjalankan tugasnya dengan benar dan tepat dan tidak merugikan para pihak baik debitur maupun para kreditur lain. |