Bidang Seni terutama Seni Musik tidak dapat terlepas dari bidang hukum. Keduanya saling berkaitan, terutama jika seorang pelaku seni (musisi / pemusik) dalam hal ini seorang pencipta lagu telah mengadakan hubungan hukum atau kerja sama dengan pihak lain. Di dalam Perjanjian Kerja sama di bidang penciptaan Lagu antara Perusahaan Rekaman dengan Seorang Pencipta Lagu, terdapat pengalihan atau pemberian Lisensi dari Pencipta kepada Perusahaan Rekaman. Di dalam Perjanjian Pemberian Lisensi tersebut ada beberapa Hak dari Pencipta Lagu yang harus diperhatikan terutama oleh Perusahaan Rekaman sebagai penerima Lisensi, diantaranya yaitu Hak Moral, Hak Ekonomi (Royalti), Hak Distribusi dan Hak-hak lainnya yang berkaitan dengan Hak Cipta yang diatur dalam Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Rekaman ataupun pihak lainnya di luar dari Perjanjian Kerja sama tersebut. |