Dewasa ini, banyak sekali anak-anak yang hidup dan mencari nafkah di jalan. Keadaan seperti ini sangat bertolak belakang dan tidak sesuai dengan kehidupan yang seharusnya dijalani oleh seorang anak yang sedang tumbuh dan berkembang dan membutuhkan perhatian. Apabila mereka hidup dan tinggal di jalan, hak-hak mereka menjadi terabaikan, mereka tidak bisa belajar, bermain, berkreasi, serta mengembangkan potensi dan bakatnya. Oleh karena itu, perlu adanya suatu perlindungan terhadap anak. Di Indonesia, sudah ada suatu Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak. Didalamnya memuat 13 hak anak yaitu, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas identitas, hak untuk beribadah, hak atas identitas orangtua, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk bermain, hak atas pelayanan penyandang cacat, hak atas perlindungan khusus, hak atas pengasuhan orangtua, hak atas perlindungan dari situasi yang membahayakan, dan hak anak dalam konflik hukum. Tetapi pada prakteknya, penerapan hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut dirasa masih kurang maksimal terutama bagi anak-anak terlantar seperti anak jalanan. Salah satu lembaga yang dapat membantu mewujudkan hak- hak anak jalanan tersebut dan melindungi mereka ialah rumah singgah. Tentu saja dalam prosesnya, ada hambatan dan kendalanya. Masalah-masalah yang dihadapi ada yang bersinggungan dengan anak itu sendiri, orangtua, masyarakat, dan juga pemerintah. Dalam menghadapi berbagai hambatan dan kendala tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri, tetapi diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Karena dengan suatu kerjasama, maka akan lebih mudah memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dan dengan kerjasama inilah akan terbentuk suatu perlindungan terhadap anak, dalam skripsi ini khususnya terhadap anak-anak jalanan. |