Hak Cipta (Copyrights) adalah salah satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Seiring dengan perkembangan dan teknologi, maka ruang lingkup Hak Cipta semakin meluas. Karena itulah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 telah mengatur ketentuan mengenai hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (Neighbouring Rights). Penyanyi sebagai salah satu pelaku dalam perjanjian kerja pembuatan karya rekaman juga dilindungi hak-haknya oleh Undanng-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah bahwa para penyanyi belum memahami secara baik dan menyeluruh mengenai hak-hak yang dimilikinya didalam perjanjian kerja pembuatan karya rekaman, karena penyanyi hanya melihat dari jumlah pembayaran yang akan diterimanya. Selain itu penyanyi kurang mengerti mengenai hukum perjanjian, sehingga dalam perjanjian kerja pembuatan karya rekaman penyanyi sering dirugikan oleh pihak produser rekaman. Karena itulah penyanyi sebaiknya belajar untuk memahami dan mengerti mengenai hukum perjanjian khususnya hukum Hak Cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta. Disamping itu penyanyi juga sebaiknya meminta kepada nasehat hukum kepada ahli hukum dan didampingi oleh seorang pengacara dalam pembuatan perjanjian kerja pembuatan karya rekaman, sehingga dapat menghindari kerugian yang akan diderita oleh penyanyi. Mengingat pentingnya hak-hak dan perlindungan hukum bagi si penyanyi rekaman yang termuat didalam Konvensi Roma 1961 Tentang Perlindungan Pelaku, Produser Rekaman dan Badan-badan Penyiaran, maka Indonesia memang harus meratifikasi Konvensi Roma 1961 tersebut, sehingga perlindungan hukum terhadap penyanyi dapat menjadi lebih baik. |