Pada tahun 1955 sampai 1966 keadaan ekonomi bangsa Indonesia masih dibawah garis kemakmuran, hal ini ditandai dengan krisis moneter di berbagai bidang. Untuk mengatasi krisis multi dimensi itu pemerintah mengeluarkan UU No 1 Thn 1967 tentang PMA dan UU No 6 Thn 1968 tentang PMDN. Dimana dalam mengatasi hal tersebut tidak terlepas dari sektor pertambangan umum. Sektor ini menyediakan bahan baku bagi bidang industri lainnya. Pengaturan PMDN di bidang pertambangan umum ini diatur dalam UU No 6 Thn 1968 tentang PMDN dan UU No 11 Thn 1967 tentang ketentuan pokok-pokok Pertambangan. Dalam peraturan tersebut terdapat berbagai macam kelemahan terutama di bidang tenaga kerja, pembatasan bidang usaha, bidang perizinan, serta penggolongan bahan galian. Akibat kelemahan- kelemahan tersebut investor lokal mengalami berbagai macam kendala dalam menanamkan investasi di bidang pertambangan umum dan penyalahgunaan wewenang dari oknum pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Sehingga investor lokal tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil studi kasus di PT Mentari Mineralindo Abadi. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. |