Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:17 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Aborsi Dilakukan oleh Wanita Hamil dan Tenaga Medis
Bibliografi
Author: SATRIADI, YASSER ; Sriyanto, Ignatius (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Perbuatan Aborsi; Wanita Hamil; Tenaga Medis; UU Hukum Pidana (KUHP); UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2057
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Aborsi merupakan suatu perbuatan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh seorang wanita hamil baik dengan bantuan tenaga medis profesional maupun tenaga medis tidak profesional. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia aborsi merupakan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang, kecuali dengan alasan medis tertentu. Hal tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dengan Keterbatasan hukum yang ada banyak para wanita hamil melakukan perbuatan aborsi secara ilegal dengan bantuan tenaga kesehatan yang tidak profesional sehingga timbul resiko kematian yang tinggi. Para pelaku aborsi tersebut adalah para wanita hamil yang tidak menginginkan kehamilannya untuk dilanjutkan dengan latar belakang kehamilan yang berbeda-beda, dalam hal kehamilan yang tidak diinginkan akibat menjadi korban perkosaan, incest, keterbelakangan mental peraturan hukum Indonesia tidak memberikan kelonggaran hukum untuk melakukan aborsi secara legal. Untuk itu penulis akan mengkaji lebih lanjut mengenai hak dari seorang perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan agar para wanita hamil dengan latar belakang kehamilan yang tidak di inginkan akibat sebagaimana disebut diatas mendapatkan kelonggaran hukum, dan tenaga kesehatan yang sebagai pihak yang membantu juga terlindungi oleh hukum
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)