E. Semenjak diberlakukannya Perda DKI Jakarta No.12 Tahun 2003 Pasal 50 ayat (1) huruf c angka (1) mengenai kebijakan three in one, timbul pertanyaan yang mempermasalahkan kedudukan perwakilan diplomatik terhadap peraturan tersebut. Menurut SK Gubernur DKI Jakarta No.2054 Tahun 2004 tentang penetapan three in one di Jakarta, peraturan mengenai three in one ini tidak dapat diberlakukan terhadap kendaraan Korps Diplomatik (CD) yang menggunakan bendera (CD01), dalam hal ini berarti hanyalah Duta Besar saja yang bebas dari peraturan three in one. Sementara itu semenjak dituangkannya suatu Konvensi Internasional yang tertulis, yaitu Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, ketentuan-ketentuan pemberian kekebalan dan keistimewaan bagi para diplomat telah diakui secara internasional sebagai suatu hukum internasional positif. Salah satunya pada Pasal 26 Konvensi Wina 1961 diatur mengenai kebebasan bergerak. Dengan demikian terlihat adanya benturan yang berdampak pada perwakilan asing khususnya diplomatik, yaitu antara peraturan three in one tersebut dengan hak kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik dan para staffnya. |