Pewarisan adalah proses peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia dan akibat–akibat hukum yang ditimbulkan bagi para penerimanya (ahli waris), baik dalam hubungan diantara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan diantara mereka dengan pihak ketiga. Anak luar kawin adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan melalui akta kelahiran anak luar kawin tersebut, di dalam akta otentik dan dapat juga dilakukan melalui akta yang dibuat oleh pegawai Catatan Sipil. Anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya dapat mewaris harta peninggalan dari ayahnya sepanjang pada waktu anak luar kawin tersebut diakui, salah satu pihak tidak terikat perkawinan secara sah dengan orang lain. Karena menurut pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila seorang ayah mengakui anak luar kawinnya, sementara salah satu pihak terikat perkawinan dengan orang lain, maka pengakuan tersebut tidak boleh membawa kerugian, baik bagi suami atau isteri yang sah serta bagi anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah |