Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:22 WIB
Detail
BukuPengaturan dan Praktek Penolakan Calon Duta Besar Menurut Konvensi Wina 1961
Bibliografi
Author: AMELIA, HILDA ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Penolakan; Calon Duta Besar; Konvensi Wina 1961; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hilda A Sembiring's Undergraduated Theses.pdf (174.69KB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2050
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jika suatu negara telah menyetujui pembukaan hubungan diplomatik dengan negara lain melalui suatu instrumen atas dasar asas timbal balik dan asas saling menyetujui, negara-negara tersebut sudah harus memikirkan pembukaan suatu perwakilan diplomatik dan penyusunan keanggotaan perwakilan tersebut. Pada pengangkatan Duta Besar khususnya di suatu negara penerima oleh negara pengirim harus dimintakan persetujuan (agreement) terlebih dahulu dari negara penerima sebagai orang-orang yang dapat diterima untuk memangku jabatan tersebut atau dinyatakan sebagai persona grata. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik bahwa negara pengirim harus yakin persetujuan dari negara penerima telah diberikan kepada orang yang diusulkan sebagai Duta Besar negaranya. Namun setiap negara mempunyai hak untuk menolak calon siapapun, apakah hal itu didasari oleh sifat pribadinya maupun mungkin kegiatan dan kecenderungan politiknya di masa lampau atau latar belakang lainnya. Hingga saat ini, praktek penolakan calon Duta Besar telah banyak terjadi di berbagai negara di dunia dalam contoh kasus yang dibahas adalah penolakan Letnan Jenderal HBL Mantiri yang dicalonkan oleh Indonesia sebagai Duta Besar RI untuk Australia. Berdasarkan analisis penulis, yang menarik dari kasus ini yaitu bahwa di Australia sudah merupakan pola kebiasaan yang berlaku, bahwa pemerintah tergantung dari rakyatnya dan kedudukan rakyat dalam hal-hal yang bersifat pemerintahan adalah besar pengaruhnya. Jadi keberatan yang diajukan oleh masyarakat Australia terhadap Letjen Mantiri tersebut sangat mempengaruhi pertimbangan pemerintah Australia dalam mengambil keputusan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya ketentuan dalam hukum diplomatik yang mencantumkan tentang penolakan seorang calon Duta Besar oleh masyarakat negara penerima. Dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961, yang dimaksud dengan penolakan oleh negara penerima, tentunya adalah oleh pemerintah negara penerima dan bukan masyarakatnya. Jadi dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa penolakan oleh masyarakat Australia merupakan salah satu faktor pendukung yang menjadikan kasus ini termasuk eksepsional yaitu ”penolakan secara tidak langsung dan terselubung’ (indirect and facit persona non grata) yang merupakan kenyataan bagi Indonesia sebagai negara pengirim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)