Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban buruh terhadap majikan serta hak dan kewajiban majikan terhadap buruh. Untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak didalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut maka dibuatlah suatu Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian Kerja Bersama itu merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diatur didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang bertujuan untuk terciptanya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rangka proses produksi barang dan atau jasa. |