Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Praktek Pelanggaran Penguasaan Pasar Dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus: PT CARREFOUR INDONESIA)
Bibliografi
Author:
Romauli, Lofty Deborah
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Praktek Pelanggaran
;
Penguasaan Pasar
;
Hukum Persaingan Usaha
;
Studi Kasus
;
PT CARREFOUR INDONESIA
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lofty Deborah Romauli's Undergraduated Theses.pdf
(182.13KB;
117 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2046
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia usaha yang berkembang secara pesat dan efisien merupakan salah satu aspek yang membuat suatu negara dapat berjalan dan maju. Namun
pesatnya perkembangan dunia usaha dapat mengakibatkan terjadinya praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Banyaknya prilaku anti persaingan yang dilakukan berbagai perusahaan menjadi agenda penting pihak-pihak berkepentingan untuk mengurangi bahkan menghilangkannya di tahun-tahun mendatang. Oleh
sebab itu DPR membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang
diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha agar dapat bersaing secara wajar
dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar terjadi secara kompetitif. Namun undang-undang tersebut belum dapat berjalan secara efisien karena masih terbilang baru. Hal tersebut dapat dilihat dengan masih banyaknya pelaku usaha yang diduga menjalankan usahanya secara tidak sehat, seperti salah satu hypermarket di Indonesia yaitu PT. Carrefour Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha berupa penguasaan pasar. Berdasarkan dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat tersebut maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan
pemeriksaan terhadap PT. Carrefour Indonesia. Dan akhirnya mengeluarkan Putusan KPPU yang menyatakan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf a UU No. 5/1999, yaitu pasal tentang penguasaan pasar.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)