Perkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dimana akibat dari perkosaan tersebut salah satunya adalah kehamilan, walaupun dari 10 kasus perkosaan hanya 1 kasus yang karena malu, takut akan ancaman, dan trauma sehingga membiarkan kehamilan itu terjadi. Kehamilan yang tidak diinginkan akan menimbulkan dilemma, baik terhadap diri korban atau kelurga korban. Disatu sisi tidak ingin mengandung anak tersebut namun disisi lain takut akan ancaman hukuman yang akan dikenakannya apabila dia nekat melakukan aborsi. Sehingga keadaan ini membuat korban memilih jalan menggunakan jasa dukun aborsi (bukan ahlinya) dimana jalan tersebut bisa mengakibatkan komplikasi dan kematian karena dilakukan oleh mereka yang bukan ahlinya (dukun aborsi) dan hal inilah yang membuat tingginya jumlah kematian ibu di Indonesia. Untuk itulah pemerintah perlu merevisi Pasal 15 UU No 23 Tahun 19992 tentang Kesehatan, dimana dalam Pasal 15 tersebut harus ditambahkan bahwa selain mengancam nyawa ibu atau bayinya, terhadap korban perkosaan bisa diaborsi atau dalam rancangan KUHP nanti, pemerintah menambahkan point bahwa terhadap korban perkosaan dapat dilakukan aborsi. |