Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:39 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap PT JAYA SUNLI SUBUR MAKMUR POLYESTER
Bibliografi
Author: Syahbudin, Piping (Advisor); Lestari, Dwi Jayanti
Topik: Tinjauan Yuridis; Perbuatan Melawan Hukum; PT PLN (Persero); PT Jaya Sunli Subur Makmur Polyester; Hukum Perdata (PERSERO) Terhadap PT. Jaya Stjnli Subur Makmur Polyester
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2044
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dipilihnya Penulisan Hukum Berjudul Tinjauan Yurid Is Tentang Perbuatan Me Lawan Hukijm Yang Dilakukan Ole H Pt. Jaya Sunli Subur Makmur Polyester Terhadap PT. PLN (Persero), Dikarenakan Dalam Penulisan Hukuia Tersebut Terdapat Hal-Hal Yang Menarik Dan Memerlukan Penelitian Ilmiah Lebih Lanjut, Maksudnya Agar Dapat Lebih Mengetahui Tentang Tanggung Jawab Atau Hak Dan Kewajiban PT. Jaya Sunli Subur Makmur Polyester Dengan PT. PLN (PERSERO) Dalam Raelaksanakan Perjanjian Yang Telah Mereka Sepakati Bersama. Dalam Pelaksanaan Perjanjiannya Terdapat Beberapa Masalah. Dalam Prakteknya Bila Ada Salah Satu Pihak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Maka Pihak Yang Dirugikan Dapat Mengajukan Perniasalahannya Ke Pengadilan Negeri Setempat Atau Melalui Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Dasar Hukum Yang Dipergunakan Antara Lain Adalah Beberapa Pasal Ktjhper Yaitu, Pasal 1338 Dan Pasal 1365. Kasus Perbuatan Melawan Hukuxu Yang Dilakukan Oleh PT. PLN (PERSERO) Terhadap PT. Jaya Sunli Subur Makmur Polyester Diputus Di Pengadilan Negeri Tangerang Dengan Nomor 84/Pdt.G/20041PN.TNG. Pada Tingkat Pengadilan Negeri Majelis Hakim Memutuskan Bahwa PT. PLN (PERSERO)Bersalah. Lalu PT. PLN Mengajukan Banding, Namun Majelis Hakim Tetap Raernutuskan Bahwa PT. PLN (PERSERO) Bersalah. Kasus Ini Terus Berlanjut Sampai Tingkat Kasasi Yang Sampai Saat Ini Masih Belum Ada Keputusannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)