Dipilihnya Penulisan Hukum Berjudul Tinjauan Yurid Is Tentang Perbuatan Me Lawan Hukijm Yang Dilakukan Ole H Pt. Jaya Sunli Subur Makmur Polyester Terhadap PT. PLN (Persero), Dikarenakan Dalam Penulisan Hukuia Tersebut Terdapat Hal-Hal Yang Menarik Dan Memerlukan Penelitian Ilmiah Lebih Lanjut, Maksudnya Agar Dapat Lebih Mengetahui Tentang Tanggung Jawab Atau Hak Dan Kewajiban PT. Jaya Sunli Subur Makmur Polyester Dengan PT. PLN (PERSERO) Dalam Raelaksanakan Perjanjian Yang Telah Mereka Sepakati Bersama. Dalam Pelaksanaan Perjanjiannya Terdapat Beberapa Masalah. Dalam Prakteknya Bila Ada Salah Satu Pihak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Maka Pihak Yang Dirugikan Dapat Mengajukan Perniasalahannya Ke Pengadilan Negeri Setempat Atau Melalui Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Dasar Hukum Yang Dipergunakan Antara Lain Adalah Beberapa Pasal Ktjhper Yaitu, Pasal 1338 Dan Pasal 1365. Kasus Perbuatan Melawan Hukuxu Yang Dilakukan Oleh PT. PLN (PERSERO) Terhadap PT. Jaya Sunli Subur Makmur Polyester Diputus Di Pengadilan Negeri Tangerang Dengan Nomor 84/Pdt.G/20041PN.TNG. Pada Tingkat Pengadilan Negeri Majelis Hakim Memutuskan Bahwa PT. PLN (PERSERO)Bersalah. Lalu PT. PLN Mengajukan Banding, Namun Majelis Hakim Tetap Raernutuskan Bahwa PT. PLN (PERSERO) Bersalah. Kasus Ini Terus Berlanjut Sampai Tingkat Kasasi Yang Sampai Saat Ini Masih Belum Ada Keputusannya. |