Pajak pada saat ini mempakan salah satu sumber keuangan negara yang sangat pentmg. Di mana dalam pemungutannya hanis berdasarkan undang-undang, sesuai dengan Pasal 23A Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersiflit mernaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dengan demikian, permungutan pajak sangat erat kaitannva dengan hukurn. Pemungutan pajak berdasarkan hukum menimbulkan hukurn pajak. Dalam hukum pajak ditentukan dasar dan cara supaya masyarakat sebagai wajib pajak bersedia membayar pajak yang ditentukan oleh fiskus. Pajak mernpakan kewajiban setiap warga negara, yang dalam hal ini disebut sebagai wajib pajak Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya, maka akan menimbulkan utang pajak dan terhadap wajib pajak tersebut akan dapat dikenakan tindakan penagihan pajak, yaitu mulai daii hiinbauan agar wajib pajak membayar tepat waktunya, rnengiriin surat teguran atas keterlambatan wajib pajak dalain membayar pajaknya, serta sampai dengan upaya pencegahan dan penyanderaan. Penyanderaan mempakan hal barn dalam bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya masih banyak hal-hal yang perlu diatur. Oleh maka itu, penulis hendak melihat dan meneliti mengenai: realisasi pelaksanaan penyanderaan di Indonesia terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya kepada negara; dan penyanderaan menurut hukum pajak dengan penyandecaan menurut hukurm perdata. Dalani penulisan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Dalam prakteknya, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di dalam ketentuan teisebut masih terdapat kekurangan, seperti : Sumber Daya Manusia (SDM), dan sosialisasi mengenai penyanderaan. |