Perkembangan bisnis dengan cara franchise belakangan ini semakin marak di Indonesia. Namun sampai saat ini belum terdapat undangundang yang secara khusus mengatur mengenai franchise (waralaba). Franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanakan Pendaftaran Usaha Waralaba. Bisnis franchise dijalankan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terlibat. Dalam pelaksanakannya dapat timbul berbagai masalah seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, tidak tercapainya kesepakatan untuk melanjutkan perjanjian tersebut dan lain sebagainya. Dalam skripsi ini penulis menganalisa permasalahan dan penyelesaiannya mengenal wanprestasi yang timbul dan pelaksanakan perjanjian franchise antara PT. RUDI HADI SUWARNO dengan PT. MEGA MULIA MANDIRI. Yang mana penyelesaian yang dipilih para pihaknya adalah melalul ligitasi atau diputuskan oleh Pengadilan Negeni, dalam hal ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |