Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia
Bibliografi
Author: Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor); DESIDERATUS, ALFA OKTAVIAN
Topik: Aborsi; Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Aborsi; Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1949
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibatakibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Tindakan aborsi ini inenjadi tindak pidana di Indonesia, apabila dilakukan dengan sengaja oleh manusia tanpa maksud untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil. Pengaturan aborsi di Indonesia, terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukurn Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, dan di dalarn Kitab UndangUndang Hukurn Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukurn acaranya. Dalam upaya pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia banyak sekali ditemukan hambatan-hambatan. Terutama dalani hal pemenuhan syarat-syarat melakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu harnil menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sebagai peraturan yang merupakan lex specialis pengaturan aborsi di Indonesia. Hal ml terutania disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia dan fasilitas yang mendukung untuk melaksanakannya. Dalam upaya untuk mengatasi hal tersebut dan agar hukum tetap dapat ditegakan di Indonesia, reka medik dan hasil dan sidang kode etik kedokteran memegang peranan penting untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut memang tidak dapat dipenuhi (oleh dokter atau dokter kandungan yang bersangkutan) namun tindakan pengguguran janin memang terpaksa harus dilakukan untuk rnenyelamatkan nyawa ibu hamil. Apabila hal ini dapat dibuktikan, maka tindakan tersebut dianggap tindakan dalan-i keadaan terpaksa (overmacht) sesuai pasal48 KUI-IP dan pemidanaan dapat dibatalkan oleh hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)