Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:34 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Malapraktek dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran di Indonesia
Bibliografi
Author: Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor); Windayani, Tisa (Advisor); HERMINANTO, ANDRIAS
Topik: Tinjauan Hukum; Kejahatan Malapraktek; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran di Indonesia; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1952
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Maraknya kasus dugaan malapraktek kedokteran di Indonesia terjadi sejalan dengan makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, dan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat untuk menuntut keadilan dan juga menuntut hak-haknya sebagai pasien. Malapraktek kedokteran adalah merupakan suatu bentuk kejahatan yang juga dapat dipidanakan. Malapraktek merupakan suatu tindakan medis yang melanggar standar prosedur. Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai menimbulkan kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan, bahkan merenggut nyawa orang lain, maka diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminal. Secara keseluruhan Hukum positif (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia kunang relevan untuk menaungi atau menjadi payung hukum tindakan malapraktek. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, yang diharapkan dapat mengatur tindak malapraktek kedokteran.Tetapi kenyataannya tidak dapat mengakomodir berbagai hal tentang malapraktek serta belum efektif dalam menyelesaikan kasus malapraktek kedokteran. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kasus-kasus malapraktek di Indonesia adalah dengan membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang bersifat independen dimana hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)