Pada dasamya perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan dan kebebasan antara dua pihak. Namun, adakalanya kedudukan dan kedua belah pihak dalam suatu negosiasi tidak seimbang, yang pada akhimya melahirkan suatu perjanjian yang tidak tenlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam pnaktek bidang usaha jasa perparkiran juga menunjukkan bahwa keuntungan kedudukan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku usaha jasa perparkiran dengan mencantumkan perjanjian baku dan/atau klausula baku pada tanda masuk parkir atau tanda biaya parkir. Klausula baku tersebut jelas merugikan konsumen yang tidak mempunyai pilihan lain untuk tidak menerimanya. UTJ Pelindungan Konsumen telah menjamin perlindungan bagi konsumen dan menentukan batasan-batasan yang hams ditaati para pelaku usaha dalam mencantumkan klausula baku. Dan dengan jelas perjanjian baku diatun dalam pasal 18 ayat (1) UU Penlindungan Konsumen, yang mana salah satu ayatnya menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab. |